Tak Jera, Residivis di Bontang Barat Ini Kembali Ditangkap karena Pencurian

Tersangka JP kini diamankan di Mapolres Bontang

TIMUR. Seorang pria berinisial JP (37) pelaku tindak pidana pencurian di Kelurahan Gunung Telihan Bontang Barat, akhirnya diringkus Polres Bontang setelah 11 hari diburu.

Tersangka JP ditangkap saat sedang santai di rumahnya Jalan Perintis Kelurahan Kanaan, Selasa (3/1/2023) sekira pukul 11.00 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, tersangka melakukan pencurian pada 24 Desember 2022 lalu. Dia beraksi pada dini hari saat korban sedang tidur. Praktiknya dilakukan dengan membobol jendela korban dan berhasil mengambil HP dan dua dompet.

Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 Wita, saat bangun dan ingin membuatkan susu untuk anaknya. Setelah itu korban berniat akan mengecas HP miliknya.

Namun, saat dilihat dua ponsel dan dua dompet sudah tidak ada di tempatnya. Walhasil korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi.

“Ada dua HP dan dompet yang diambil. Dia membobol rumah dengan melewati jendela ruang tamu. Tim membekuk setelah 11 hari pencarian tersangka sedang tidur di dalam rumahnya,” ucap Mandiyono dalam siaran persnya, Rabu (4/1/2023).

Dari pengakuan tersangka, ia terpaksa mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian materil Rp 8 juta. Setelah ditelusuri ternyata tersangka JP residivis dengan kasus serupa. Kemudian sudah sering ditangkap namun tidak menimbulkan efek jera.

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts