TIMUR. Komisi Pemberantasan Korupsi terus melacak dan menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Rabu (24/7), tim penyidik menyita sebuah tanah dan bangunan milik Rita di Samarinda, Kalimantan Timur. Aset tersebut disita tim penyidik lantaran diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset tersangka. Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di Villa Tamara, Samarinda,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Akan tetapi, Febri tak menjelaskan secara rinci berapa nilai aset rumah Rita yang disita tersebut. Ia hanya menegaskan, penyitaan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery). “Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita,” kata dia.
Penyitaan ini dilakukan penyidik seiring pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Salah satunya pengusaha Mitra Kukar, Roni Fauzan. Mantan manajer klub sepakbola Mitra Kukar itu diperiksa tim penyidik di Gedung KPK, Jakarta. Sementara lima saksi lainnya diperiksa di Mapolresta Samarinda.
“Pemeriksaan terhadap lima orang saksi dilakukan di Aula Mapolresta Samarinda,” kata Febri.
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus TPPU yang menjerat Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita yang nilainya ditaksir mencapai Rp 70 miliar. Aset itu terdiri dari rumah, tanah, apartemen, mobil dan sejumlah barang mewah lainnya.
KPK memastikan terus melacak aset-aset Rita lain yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Diduga masih ada hasil rasuah lain yang disamarkan politikus Golkar tersebut.
Diketahui, KPK menjerat Rita dan Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Sementara, dalam kasus gratifikasi, Rita dan Khairuddin diduga menerima gratifikasi senilai Rp 436 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita dan Khairudin telah divonis bersalah atas kasus suap dan gratifikasi ini. Rita dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Khairudin dihukum delapan tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap ini, Rita dan Khairudin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diduga telah mencuci atau menyamarkan Rp 436 miliar yang diterima mereka terkait fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kukar.
Penyamaran ini dilakukan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Dalam mengusut kasus pencucian uang ini, tim penyidik telah menyita sejumlah aset dan barang mewah Rita yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa barang mewah itu, di antaranya, 36 buah tas. Puluhan tas itu terdiri dari berbagai merek terkenal seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine dan lainnya.
Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita yang terdiri dari berbagai merek seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes dan, lainnya. Tak hanya tas dan sepatu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan mewah milik Rita.
Terdapat sekitar 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang dan cincin, 32 buah jam tangan berbagai merek seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior dan lainnya.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset Rita, yakni tiga mobil mewah yang terdiri dari satu unit Toyota Vellfire, satu unit Ford Everest dan satu unit Toyota Land Cruiser. Bahkan, tim penyidik menyita dua unit apartemen milik Rita di Balikpapan.(brb)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>