Tawarkan Anak Bawah Umur, Mucikari di Berbas Pantai Diringkus Polres Bontang

Tersangka berinisial DJ (24), mucikari yang menawarkan jasa anak bawah umur diamankan Polres Bontang

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang berhasil membongkar praktik perdagangan manusia pada, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 22.30 Wita.

Informasi awal didapat dari kecurigaan masyarakat, bahwa diduga terjadi perdagangan manusia di salah satu hotel melati di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengatakan langsung menindaklanjuti dan menggerebek satu tersangka berinisial DJ (24) di sebuah kamar hotel tersebut.

Parahnya dalam satu kamar yang sama, selain tersangka ada juga anak di bawah umur yang didapat akan dijual ke pria hidung belang.

“Kami grebek langsung. Tersangka ber KTP Berbas Pantai. Kita bongkar praktik perdagangan manusia. Anak di bawah umur jadi sasaran,” tutur Iptu Hari Supranoto, Rabu (7/6/2023).

Tersangka kini dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta hasil menjual manusia.

Tersangka dikenakan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman selama enam tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts