TIMUR. Satuan Reskrim Polres Bontang meringkus An (41) pemilik wisma di Prakla, Kelurahan Berbas Pantai Bontang Selatan, karena terlibat dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Tersangka diringkus persis di wisma miliknya, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tersangka mengakui bahwa telah menjual perempuan kepada pria hidung belang.
Diketahui metode transaksinya, pelaku menawarkan jasa pemandu karaoke senilai Rp 550 ribu.
Tersangka menawarkan jasa kencan singkat untuk memuaskan birahi tamu laki-laki, dengan langsung nego harga di tempat. Parahnya, korban diketahui didatangkan dari luar daerah.
“Kami dapat bukti transaksinya. Kita tangkap karena mempergadangkan orang yang melanggar hukum,” tutur Iptu Hari Supranoto.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijatuhkan pasal 2 Ayat 1 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi mengimbau warga untuk melapor setiap ada gerak gerik mencurigakan. Apalagi yang berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan manusia.
“Ancaman penjara 6 tahun. Laporkan saat mengetahui ada praktik TPPO,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>