TIMUR. Upaya Pemerintah Kota Bontang menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk mengakomodasi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun dipastikan tidak dapat dilanjutkan. Kebijakan tersebut kandas setelah terbentur ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sejumlah pekerja terpaksa dirumahkan.
Meski demikian, tidak semua tenaga terdampak sepenuhnya kehilangan pekerjaan. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) memilih alternatif lain dengan mengalihkan tenaga kerja ke skema outsourcing, di antaranya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta sektor kebersihan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, membenarkan bahwa penerapan skema PJLP tidak dapat dilanjutkan karena persoalan regulasi. Namun, ia menyebut pembahasan teknis dan dasar hukumnya telah diserahkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Sepertinya mengarah ke peraturan pengelolaan keuangan. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan konfirmasi ke BPKAD,” ujar Sudi melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BPKAD Bontang, Yoga Saputra, menjelaskan bahwa gagalnya skema PJLP berawal dari dikembalikannya rancangan Peraturan Wali Kota oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil kajian provinsi menilai rancangan aturan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam surat pengembalian tersebut disebutkan bahwa secara yuridis formil dan materil, muatan rancangan Peraturan Wali Kota bertentangan dengan sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Peraturan Kepala Daerah Kota Bontang dikembalikan,” jelas Yoga mengutip isi surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Terkait pengalihan tenaga honorer ke skema outsourcing, Yoga menyebut kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing OPD. BPKAD hanya melakukan koordinasi tanpa menetapkan jumlah tenaga kerja yang dialihkan.
“Jumlahnya ada di OPD masing-masing. Kami hanya melakukan koordinasi,” pungkasnya.
Dengan tidak diberlakukannya skema PJLP, Pemkot Bontang masih perlu mencari formulasi kebijakan lain agar penataan tenaga non-ASN tetap sejalan dengan regulasi, sekaligus meminimalkan dampak sosial bagi para pekerja yang terdampak.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
