TIMUR. Polres Bontang mengamankan penumpang KM Binaiya yang membawa miras ilegal dari NTT. Info terbaru, ada pelaku lain yang berhasil lolos.
Polisi sudah mengamankan V (25) berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia mengaku sudah dua kali melakukan aksi penyeludupan miras yang akan dikirim ke Kabupaten Berau menggunakan kapal laut.
Namun aksinya kali ini gagal. Dia ketahuan saat kapal sandar di Pelabuhan Loktuan, Kamis (30/3/2023) siang. Dari pengakuan tersangka V tidak seorang diri, namun dia tidak mengetahui siapa saja yang pergi membawa barang tersebut.
Tersangka V mengaku hanya membawa sekitar 215 liter. Namun memang saat ditangkap dirinya kaget langsung diringkus polisi. Bahkan, ada satu gerobak yang sudah diangkut dan lolos menuju ke Kabupaten Berau.
“Saya tidak tahu semua yang punya ini siapa. Saya cuman bawa 215 liter saja. Tadi ada juga yang lolos satu gerobak tidak ketahuan,” terang tersangka V.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengaku satu tersangka ini terbukti membawa miras jenis ciu. Setelah dapat informasi dari tersangka ada satu mobil yang lolos. Polisi lantas langsung memburu dan berkoordinasi dengan Polres Berau.
“Mobil yang bawa miras itu sekarang dalam pengejaran,” kata Yusep kepada awak media saat ditemui di Polsubsektor Loktuan.
Total barang bukti mencapai 850 liter. Dengan kadar alkohol di minuman itu mencapai 4 persen. Semua ciu itu disembunyikan di dalam 23 koper.
Terhadap tersangka polisi mengenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang No. 27 tahun 2002 Tentang larangan, pengawasan, penertiban peredaran dan penjualan minuman beralkohol, dengan hukuman denda maksimal Rp 1,5 juta. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>