Tertangkap di Muara Badak, Tersangka Sebut Sabu Dipasok dari Samarinda, Diupah Rp6 Juta per Transaksi

Dua tersangka bandar sabu yang ditangkap Polres Bontang (dok)

TIMUR. Penangkapan dua tersangka yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Muara Badak Kutai Kartanegara, mengungkap sejumlah fakta baru.

Dimana dua pemuda asal Loa Janan Kukar tersebut, kedapatan memiliki sabu seberat 509 gram. Di balik usia yang masih muda, keduanya sudah berani bergelut dengan barang haram dengan jumlah besar.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, menjelaskan tersangka OCW masuh berusia 19 tahun, dan tersangka YP berusia 21 tahun.

Keduanya diringkus di Desa Badak Ilir Muara Badak, di depan salah satu swalayan, saat hendak transaksi sabu dengan barang bukti kepemilikan sebanyak 509 gram atau setara Rp763 Juta.

Tersangka mengaku berkomunikasi dengan pemasok menggunakan pesan singkat WhatsApp di Samarinda. Sabu ini rencananya akan dipasarkan di Muara Badak.

Sabu ini diambil dari Samarinda, keduanya menerima upah Rp6 juta dan uang bensin Rp500 ribu setiap pengambilan.

Kendati begitu transaksi antara kedua orang ini tidak langsung bertemu. Hanya menentukan titik mengambil sabu untuk dijual kembali.

Sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat bertransaksi dengan sistem jejak. Namun polisi tidak menemukan sabu yang sudah dijual tersebut. Total ada dua transaksi yang sudah berlangsung.

“Nomor kita dapat, tapi antara dua orang ini sama pemasok tidak saling kenal. Namun semuanya akan tetap kami telusuri,” ucap AKBP Alex Frestian.

Setelah ditelusuri dari kedua tersangka, memang memiliki historis keluarga yang juga tersangkut kasus narkoba.

Bahkan ada yang orangtua dan kakaknya tersangka yang ditahan karena kasus serupa. Alasan kedua orang ini menjadi bandar dan pengedar untuk kebutuhan sehari-hari.

“Ada yang sekeluarga ini terlibat narkoba. Tapi kasusnya beda-beda dan tidak keterkaitan,” tambah Kapolres.

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts