TIMUR. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri, menangkap 12 orang terkait kasus jual-beli ginjal manusia di salah satu rumah Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada 19 Juni 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja. Dari 12 tersangka, 10 diantaranya merupakan bagian dari sindikat. Dan dari 10 orang itu, sembilan adalah mantan donor.
“Sementara itu, dua lainnya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi yang juga terlibat dalam jual beli ginjal ini,” ucap Kombes Hengki.
Dijelaskan Hengki, korban jual beli ginjal sindikat internasional ini berasal dari profesi dan latar belakang pendidikan berbeda. Namun, sebagian besar korban adalah orang yang kehilangan pekerjaan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Hasil pemeriksaan kami bahwa sebagian korban adalah bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Sebagian besar hilang pekerjaan dan sebagainya,” kata Hengki kepada dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023).
Hengki mengungkapkan, beberapa korban juga masih aktif menjalankan pekerjaannya sehari-hari.
“Beberapa korban juga berprofesi pedagang, ada guru privat, dan lainnya,” ungkap dia.
“Bahkan, calon donor ada yang lulusan S2 dari universitas ternama, (tapi) tidak ada kerjaan karena dampak pandemi,” imbuh Hengki.(Kompas.com)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>