TIMUR. Polres Bontang amankan 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor, tiga diantaranya merupakan anak bawah umur warga Bontang Lestari. Mereka AR (17), MI (14) dan SR (16), melakukan tindak pidana pencurian bersama satu tersangka lainnya berinisial MN (18) warga Gunung Telihan.
Keempatnya ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang, Polsek Bontang Selatan, dan Polsek Bontang Utara, Jumat (15/1/2021) dini hari.
Tersangka MN ditangkap di Jalan Mayor DI. Panjaitan Kelurahan Bontang Baru, Bontang Utara. Sementara AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Kelurahan Bontang Lestari, Bontang Selatan.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengatakan aksi empat pelaku ini berlangsung di dua TKP, yakni parkiran RS Pupuk Kaltim dan Bontang Lestari.
Aksi pertama di parkiran RS Pupuk Kaltim pada Selasa (29/12) lalu, berlanjut Rabu (13/1) di Jl Urip Sumaharjo Bontang Lestari, saat korban memarkir kendaraan di halaman rumahnya.
“Dari pengakuan tersangka, motornya dipakai sendiri,” kata AKP Suyono.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan satu unit ponsel. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Khusus tiga tersangka yang masih di bawah umur, proses penyidikannya menggunakan Undang-Undang Peradilan Anak,” tambah Suyono. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>