TIMUR. Polres Bontang melalui Polsek Bontang Utara, kembali meringkus tiga pengedar sabu Minggu (23/10/2022) sekira pukul 20.30 Wita.
Penangkapan bersama Tim Rajawali dan Satresnarkoba Polres Bontang ini dilakukan dia dua lokasi yakni Jalan RE Martadinata Loktuan, dan jalan poros Bontang-Sangatta, Desa Teluk Pandan Kutim.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, tiga tersangka yakni So (20) dan NWF (19) warga Desa Teluk Pandan, dan Yu (36) warga Berbas Pantai. “Dari tangan tersangka, kami sita 34,45 gram sabu,” kata dia.
Dijelaskan Kapolres Bontang, awalnya petugas mendatangi gerbang pintu masuk Selambai, Loktuan. Kemudian didapati dua orang yang tengah berboncengan. Yakni So dan NWF. Saat itu juga dilakukan penggeledahan. Dan ditemukan narkoba jenis sabu masing-masing 1 poket.
“Tersangka So menyimpan sabu di saku sebelah kiri, dan NWF di tas selempang warna hitam,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan. Mencari tahu asal-usul sabu tersebut. Rupanya, sabu itu didapat dari Yu. Warga Berbas Pantai yang berdomisili di Teluk Pandan.
Saat didatangi dan dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 34,45 gram yang disimpan di dalam kamar.
Kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>