TIMUR. Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap Polsek Marangkayu, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 00.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya Polisi menangkap tersangka MA (35) di Jalan Desa Makarti Kecamatan Marangkayu. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat, yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
Setelah digeledah, polisi menemukan satu poket sabu dari tangan MA. Dari hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Marangkayu, kasus mengarah pada tersangka baru berinisial RL (34)
Saat mendatangi dan menggeledah rumah RL, polisi menemukan 6 poket sabu beserta timbangan digital, sendok takar dan uang tunai Rp 2,5 Juta yang diduga sebagai uang hasil transaksi.
“Kami kembali lakukan pengembangan. Tersangka RL menyebut sabu tersebut dari tersangka dari SI (35),” kata AKP Slamet.
Polis pun kemudian menangkap SI dan menyita 4 poket sabu. Dia pun mengakui jika menjual sabu ke tersangka RL.
“Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka ada 11 poket sabu,” tandas AKP Slamet.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>