Tiga Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Berbas Pantai

Tiga tersangka pengedar sabu diringkus polisi/ Ist

TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang ringkus tiga tersangka pengedar sabu di Berbas Pantai Bontang Selatan. Masing-masing berinisial Ib (28), MSJ (28) dan MSG (25)

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, mengatakan mereka ditangkap Rabu (17/1/2024) malam di lokasi berbeda.

Read More

Awalnya Polisi mengamankan dua tersangka yakni Ib dan MSJ, pasca mendapat laporan masyarakat jika di salah satu lokasi di Berbas Pantai kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat mendatangi lokasi, polisi mencurigai dua tersangka tersebut yang tengah berjalan. Setelah diyakini polisi kemudian langsung menangkap keduanya dan menggeledah di tempat.

Kemudian berhasil didapat 2 poket sabu seberat 19,99 gram disaku tersangka. Selain itu polisi juga menyita ponsel dan didapat informasi bahwa sabu itu berasal dari rekannya berinisial MSG (25).

Tidak jauh dari TKP pertama, polisi juga meringkus MSG dengan barang bukti 1 poket dengan berat 0,43 gram. Tersangka ketiga ini juga mengakui sabu itu dipecah untuk diperjualkan kembali.

“Dalam waktu hampir 1 jam kita ringkus. Memang mereka ini sudah masuk target operasi berkat aduan warga,” kata AKP Nixon dalam siaran persnya.

Kini ketiga tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami soal sumber pasokan sabu.

Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts