TIMUR. Anak berusia 12 tahun asal Bontang menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya sendiri.
Kejadian ini sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Namun, kekerasan seksual ini terakhir kali dialami korban tepatnya 30 September 2024.
Remaja ini baru berani angkat bicara belum lama ini. Mengetahui itu, ibu kandung korban segera mengadukan persoalan ini ke Polisi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, korban awalnya bercerita ke ibu kandung.
Dimana untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban. Bocah yang masih berusia 12 tahun-saat kejadian ini terjadi- tak berdaya karena takut dengan ancaman ayah tirinya.
“Sudah diamankan. Dia mencabuli anak tirinya sendiri. Perbuatan pidana cabul,” ucao AKP Hari Supranoto.
Parahnya sang anak sudah mendapatkan pencabulan sejak berumur 10 tahun. Tersangka pun akan dimintai keterangan lebih lanjut.
Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman maksimal bagi pelaku selama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>