TIMUR. Berkas tiga tersangka mantan pejabat kasus korupsi lahan bandara di Bontang Lestari Kota Bontang, resmi diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (20/6/2023) lalu.
Ketiga tersangka itu yakni mantan Lurah Bontang Lestari berinisial RI, mantan Camat Bontang Selatan Bi, dan satu residivis mantan Kabag Pemerintahan berinisial N.
Kasi Intel Kejari Danang Leksono Wibowo mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, dokumen itu akan diperiksa kembali terlebih dulu.
Setelah dinyatakan lengkap baru Pengadilan Tipikor Samarinda menentukan jadwal sidang perdana dari tiga tersangka mantan pejabat itu.
“Sudah kami limpahkan kedua berkas dari tiga tersangka. Jadi tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Danang, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, untuk memudahkan proses persidangan ketiga tersangka juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Kota Samarinda. Karena proses sidang akan dilangsungkan secara offline. Pemindahan ini juga sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Ketiga tersangka kami pindahkan. Biar gampang,” sambungnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP.
“Dengan ancaman 20 tahun penjara. Ketiga tersangka dihukum karena merugikan negara Rp 5,2 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPKP Desember 2019 lalu,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>