TIMUR. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan temuan senyawa tertentu atau zat kimia berbahaya dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal.
Tiga senyawa tersebut yakni etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
“Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan tersebut,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10).
Budi menyebut ketiga zat kimia tersebut merupakan impuritas dari zat kimia ‘tidak berbahaya’, yakni polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirup.
Oleh sebab itu, Budi telah menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat sirup kepada pasien.
Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan pemerintah atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia. Kemenkes menurutnya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait investigasi ini.
“Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirup, mengingat balita yang teridentifikasi AKI sudah mencapai 70-an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan kematian atau fatality rate mendekati 50 persen,” ujarnya.
Adapun total kumulatif kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 206 orang di 20 provinsi per Selasa (18/10). Dari ratusan kasus itu, 99 orang di antaranya meninggal dunia. (cnnindonesia)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>