Truk Semen Terguling di Simpang RSUD Bontang, Sopir Diminta Ganti Kerusakan Fasilitas Umum

Truk terguling di simpang RSUD Bontang

TIMUR. Kecelakaan terjadi di Jalan Letjend S Parman simpang 3 RSUD Taman Husada Bontang, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 09.30 Wita.

Dari informasi yang diterima, truk muatan semen tidak kuat menanjak di traffic light menuju Jalan Poros Samarinda-Bontang. Setelah menabrak median jalan, tiang lampu traffic light menimpa mobil Fortuner yang sedang berhenti di simpang 3.

Read More

Beruntung atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Polantas Bontang langsung melakukan evakuasi truk dan barang muatan semen. Akibatnya, akses lalulintas pun dijadikan satu arah.

“Truk sudah tidak kuat menanjak mundur dan menabrak median tengah jalan hingga hancur. Truk menimpa mobil yang sedang berhenti di traffic light,” kata Randi salah satu saksi.

Mobil jenis Fortuner nomor polisi KT 1748 NW yang tertimpa traffic truk tersebut diketahui milik mantan Ketua Pengadilan Agama Samad Harianto, yang mengaku hendak menuju Samarinda. Mobil mengalami penyok di bagian atas akibat dihantam tiang traffic light.

“Saya mau pulang ke Samarinda, pas berhenti ada truk yang mundur dan menabrak tiang traffic light,” ucap dia.

Sementara Dishub Bontang meminta pemilik truk yang menabrak dan mengakibatkan traffic light Jalan Letjen S Parman pada Rabu (7/9/2022) untuk mengganti rugi. Hal itu dikarenakan adanya kelalaian supir yang berakibat rusaknya fasilitas milik negara.

Kasi Lalulintas Dishub Bontang, Agus Sugiyanto mengatakan, untuk pembiayaan ditaksir mencapai Rp 10 Juta hanya untuk tiang dan lampu traffic light saja. Sementara ada alat lain yang terpasang di tiang tersebut yaitu CCTV aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Kalau begini pemilik atau supir truk harus mengganti rugi. Karena menabrak fasilitas umum pembiayaan ditaksir mencapai Rp 10 Juta,” kata Agus saat ditemui di lokasi kecelakaan.

Dishub pun meminta ganti rugi secepatnya. Sebelum itu dilakukan, truk yang diamankan polisi sebagai barang bukti tidak bisa diambil oleh pemilik. 

“Secepatnya. Ini kan mau dibawa ke Polantas dulu sebagai barang bukti truknya,” tandasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts