UMK Bontang 2025 Disepakati Rp3,7 Juta

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha (kanan)

TIMUR. Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang sepakat Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp230 ribu.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, usulan total UMK 2025 menjadi Rp3.780.012. Kemudian usulan itu selanjutnya disampaikan ke Wali Kota Bontang Basri Rase.

Read More

Penghitungan nilai kenaikan Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Kesepakatan Depeko ini selanjutnya akan disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.

“Kami sepakat naik 6,5 persen, yang tetapkan provinsi nanti,” ucap Abdu Safa Muha, Rabu (11/12/2024).

Depeko juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Diantaranya, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.

Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87.

Lebih lanjut, Abdu Safa Muha mengaku usulan ini biasanya tidak langsung disetujui. Karena belajar dari pengalaman 2024 lalu dimana UMK ditetapkan di bawah usulan Depeko.

Usai ditetapkan oleh Provinsi Kaltim. UMK 2025 terbaru akan resmi berlaku otomatis pada Januari.

“Kami tunggu saja. Kalaupun tidak segitu naiknya tapi kami tetap mengikuti penetapan dari Provinsi Kaltim. Belajar dari tahun lalu,” tambahnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts