Ungkap Pemalsuan Dokumen Kayu Olahan, GAKKUM KLHK Serahkan Dua Tersangka ke Kejati Kaltim

Tersangka Pemalsu Dokumen Kayu diserahkan Gakkum KLHK ke Kejati Kaltim

TIMUR. Penyidik Balai Gakkum KLHK Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHK-KO) Palsu, ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penyerahan dua tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (20/7/2023).

Read More

Dua tersangka tersebut berinisial H (34 tahun) yang berperan pembuat dokumen SKSHHK-KO Palsu dan tersangka inisial MH (45 tahun) berperan pengguna dokumen.

Sebelumnya Jaksa Peneliti (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah menyampaikan hasil penyidikan perkara atas nama Tersangka H (34 tahun) melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf b Jo Pasal 14 huruf a dan/atau b Undang- undang RI No. 18 Tahun 2013 dan atas nama Tersangka MH (45 tahun) melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo.Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dinyatakan telah lengkap.

Kedua tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit truk Mitshubishi FE SHD (4×2) MT warna kuning.

Barang bukti lainnya adalah kayu olahan jenis Meranti dengan berbagai bentuk dan ukuran dengan jumlah 1.061 keping atau setara 9,1135 M3 dan 2 unit Handphone, selembar Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Nomor KO.A.0834722 tanggal penerbitan 22 Mei 2023, 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 04/DKO/UD.MM/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, dan satu unit Laptop.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Tim Operasi Balai Gakkum KLHK menjumpai aktivitas pengangkutan kayu olahan menggunakan sebuah truk warna kuning. Truk tersebut dikemudikan sopir berinisial MH (45 tahun).

Tim kemudian menghentian truk dan melakukan komunikasi dengan petugas Balai Gakkum LHK untuk melakukan pengecekan dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dengan No. KO.A.0834722.

Hasilnya, dokumen SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu) dengan No. KO.A.0834722 tersebut palsu.

Berdasarkan keterangan saksi pelaku tersebut, Penyidik memanggil Operator SIPUHH untuk diperiksa dan dimintai keterangan yang hasilnya Saudara H (34 tahun) memiliki peran sebagai pembuat dokumen SKSHHK-KO yang tidak sesuai dengan ketentuan (palsu) dan tidak terdaftar di Aplikasi SIPUHH Online Kementerian LHK.

Selanjutnya semua pelaku diamankan di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk diproses lebih lanjut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran penggunaan dokumen SKSHHK Palsu yang terjadi di wilayah Kalimantan Timur. Terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan dengan BPHL Wilayah XI Samarinda dan Polda Kalimantan Timur,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad melalui keterangan tertulis, Senin (24/7/2023).

“Penyidik menjerat tersangka H (34 tahun) dan MH (45 tahun) dengan Pasal 16 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts