UPT Pasar Bontang Temukan Praktik Jual Beli Lapak, Harganya Bahkan Capai Rp100 Juta

Lapak Kosong di 3 Pasar Bontang Disegel UPT Pasar

TIMUR. Pemerintah Kota Bontang melakukan penyegelan sejumlah lapak di beberapa pasar. Penyegelan ini menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait retribusi yang belum dibayar pedagang dan lapak kurang aktif.

Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Nurfaidah mengatakan, Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pedagang yang lapaknya disegel untuk kembali dimiliki. Namun ada catatan bila pedagang ingin kembali memiliki lapak tersebut.

Read More

Diantaranya, memastikan pedagang untuk kembali aktif berjualan. Kemudian tidak menyewakan lapak atau menjualnya.

“Kami akan rekap dulu. Kalau pedagang mau aktif akan kita berikan lagi. Terus dievaluasi 3 bulan,” ucap Nurfaidah belum lama ini.

Lebih lanjut selama ia menjadi kepala UPT juga banyak menemukan praktik penjualan lapak dan penyewaan. Aktivitas itu jelas melanggar aturan. Bahkan taksiran nilai jualnya pun cukup fantastis.

Dari nilai Rp70 juta sampai Rp100 juta. Langkah awal memberantas praktik tersebut pun tidak mudah perlu proses.

“Jadi jangan sampai didapat lagi praktik itu. Saya tidak akan mau diintervensi. Akan dibereskan kalau perlu dibasmi. Enak aja aset pemkot diperjual belikan,” sambungnya.

Diakhir dia meminta agar pedagang tidak mudah terprovokasi oknumyang dianggap membuat riuh. Apalagi tahun ini ada agenda politik dan isu perpecahan bisa saja terjadi.

Tugas UPT Pasar saat ini ialah menghidupkan kembali perekonomian pedagang dipusat perniagaan tradisional tersebut. Bahkan dia juga menjamin akan mengawal semua masukan pedagang u tuk disuarakan melalui forum diskusi resmi.

“Jangan mudah terprovokasi. Itu ada saja oknum yang mau buat gaduh. Kalau mau diskusi silahkan saya akan kawal. Biar bertemu antara Pemkot dan DPRD mencari solusi,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts