TIMUR. Usai dicopot dari jabatannya, mantan Lurah Tanjung Laut Indah Bontang Selatan berinisial MA, sepertinya harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, Polisi telah menerima laporan warga atas dirinya ke Polres Bontang.
Hal itu dibenarkan Kepala Satreskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, yang mengatakan jika laporan tersebut telah diterima sejak awal Agustus lalu. Dan laporan pun kini dalam proses penyelidikan di lapangan.
“Iya benar ada laporan dari warga,” kata AKP Makhfud, melansir KlikKaltim (Timur Grup)
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati, menyebut pencopotan (Lurah) harus dilakukan mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup fatal.
Kendati demikian, mantan lurah tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya belum tahu kalau ada laporan, tapi yang jelas soal BLT Covid-19,” kata Aji Erlynawati, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
Pejabat eselon 4A itu kini dipindahkan ke perangkat daerah lainnya, dan tak lagi memiliki jabatan struktural. Sementara posisinya digantikan oleh Plt yang juga kasi di kelurahan tersebut. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>