Viral Foto Ketua RT di Berebas Tengah Pasang Spanduk Dukungan ke Salah Satu Paslon

Foto-foto sejumlah Ketua RT yang memasang spanduk dukungan ke salah Bapaslon/Ist

TIMUR. Foto sejumlah Ketua RT di Kelurahan Berebas Tengah memasang spanduk dukungan politik untuk Basri Rase – Chusnul Dhihin ramai beredar di media sosial.

Dari postingan yang diterima redaksi, ada 4 pria tampak berfoto dengan poster spanduk “Sekali Lagi Independen untuk Basri Rase dan Chusnul Dhihin”.

Read More

Mereka mengabadikan momen itu di depan rumahnya dengan papan nama Ketua RT menggantung di dinding.

Redaksi mengkonfirasi hal ini ke salah satunya, Ketua RT 46 Berebas Tengah Sulaiman. Dia membenarkan dirinya memasang pada pekan lalu.

Dia mengaku spanduk itu dipasang atas instruksi tim relawan Basri-Chusnul. Ia juga mengaku bagian dari relawan.

“Betul memang ada pemasangan spanduk pada pekan lalu. Awalnya dia diajak rekannya untuk mengambil spanduk untuk dipasang. Itu murni karena simpatisan,” ucap Sulaiman.

Belakangan Sulaiman mencabut spanduk itu. Dicabutnya poster itu juga berdasarkan perintah relawan. Namun Sulaiman enggan menyebutkan siapa orang yang memintanya melepas spanduk tersebut.

Usai dapat perintah itu Sulaiman lantas menurunkan gambar Basri-Chusnul di depan rumahnya. Sulaiman mengatakan, perbuatan yang dilakukan sebelumnya tak dibenarkan secara aturan.

Sebagai ketua RT tidak diperkenankan untuk berpihak dari salah satu bakal pasangan calon kepala daerah yanh bertarung pada November 2024.

“Macam kaya saya ini kan harus netral. Saya pampang di depan rumah. Itu bukan atas nama RT. Tapi atas nama relawan. Kebetukan saya RT yah sekarang sudah dilepas,” ucapnya.

Sementara Lurah Berebas Tengah Abdul Malik mengaku belum mengetahui adanya oknum RT yang memasang spanduk mendukung salah satu bapaslon.

Kata dia, sebagai RT diminta untuk tidak berpihak. Didalam aturan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) juga sudah diterangkan

Kemudian juga dikuatkan didalam Perwali Kota Bontang 47 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

“Terus terang saya tidak tahu pak. Ini saya memang baru dengar. RT tidak diperbolehkan untuk mendukung salah satu bapaslon Wali Kota atau wakilnya,” terang Abdul Malik.

Lebih lanjut, Abdul Malik mengaku akan memberikan peringatan kepada ketua RT yang kedapatan memasang spanduk secara terang-terangan.

“Nanti saya akan kasih teguran keras. Terimakasih atas informasi nya. Semoga kedepan tidak ada lagi,” pungkasnya. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts