TIMUR. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam tahapan pemilu tahun 2024 mendatang, sebagai bagian menjaga iklim pembangunan yang kondusif.
“Saya minta ASN jangan sampai ikut berpolitik dan jaga netralitas selaku ASN,” pesan Hadi saat Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024, di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Selasa (25/10/2022).
Wagub Hadi mengingatkan, sikap netral ASN itu perlu terus dijaga, sebagai bagian merawat iklim keamanan yang kondusif dalam mendukung pembangunan daerah. Kaltim juga telah dipilih menjadi ibu kota negara baru, kondusifitas daerah tentu perlu dijaga.
“Sekali lagi para ASN jaga netralitasnya, kita tidak ingin Kaltim yang kondusif ini menjadi terganggu,” tutur Hadi.
Dia menegaskan, larangan ASN berpolitik juga sudah diatur dalam undang-undang dengan tujuan menjaga netralitas ASN. Terlebih, tahun 2024 mendatang merupakan tahun politik, dimana akan dilaksanakan pilpres, pilkada dan pileg secara serentak. Tentu, kontestasi politik sudah dimulai tahun depan.
“Kalau punya dukungan dan berbeda pilihan itu sah-sah saja sesuai hati kita, cuman jangan sampai terjun berpolitik praktis,” kata Hadi.
Senada, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kaltim, Deni Sutrisno mengatakan, ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, namun ASN dilarang ikut berpolitik maupun terlibat aktif mendukung pasangan calon peserta pemilu.
“Hak politik ASN itu hanya di bilik suara,” ucap Deni.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim, Sufian Agus mengatakan, salah satu masalah krusial pada penyelenggaraan Pemilu ialah netralitas birokrasi dan ASN. Pemerintah telah membuat ragam regulasi untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas.
Dalam praktiknya, lanjut Sufian, netralitas fungsi pelayanan publik diharapkan dapat selalu terjaga baik. Jangan sampai proses pelayanan publik ini menjadi diskriminatif di musim politik Pemilu.
Sebagai warga negara, ASN memiliki hak politik, tetapi hanya memiliki hak pilih. “Seorang ASN punya hak dipilih apabila ia mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari status sebagai ASN,” jelas Sufian. (gie/her/yans/adpimprovkaltim)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>