TIMUR. Wali Kota Bontang menerbitkan Surat Edaran nomor 188.65/825/DLH/2022 Tentang Pelaksana Program Kebersihan Lingkungan Kota.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengolahan Sampah DLH Bontang Hasman, mengatakan edaran itu merupakan instruksi penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Didalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan, serta denda paling banyak Rp 50 Juta. “Kita akan buat satgas untuk tim pengawasan. Mulai dari Satpol-PP, FKPM Kecamatan, dan Kelurahan,” kata Hasman kepada Klik Kaltim (Timur Grup), Selasa (28/6/2022).
Indikator pelanggaran yang dimaksud dalam pasal tersebut, berisi larangan bagi masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai Perda. Dimana setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Kemudian, membakar sampah yang tidak sesuai dengan pengelolaan.
Dilarang juga membuang puing sisa bangunan ke tempat pembuangan sementara, menumpuk Sampah di luar kontainer atau gerobak di kawasan TPS/TPST. Ada juga larangan membuang Sampah yang Mengandung B3 ke TPS/TPST, mencampur Sampah dengan B3, dan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran perusakan lingkungan.
“Dilarang membuang Sampah dengan volume dan/atau ukuran besar di TPS/TPST, memasukkan Sampah dari luar wilayah Daerah kecuali mendapat izin dari Wali Kota,” tambahnya.
DLH juga mewanti-wanti masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan. Khususnya untuk masyarakat yang tinggal di pesisir. Biasanya mereka langsung membuang sampah ke laut lepas. Mengakibatkan, laut menjadi kotor dan ekosistem biota terganggu.
“Kita menggunakan pendekatan humanis. Karena penekanannya masyarakat harus sadar untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>