TIMUR. Warga Bontang kini semakin dimudahkan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Cukup sekali membuat akun, warga sudah dapat menggunakan berbagai layanan secara daring melalui aplikasi Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Pondok Pasilan), tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang.
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Syamsu Wardi, menjelaskan bahwa aplikasi Pondok Pasilan dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan secara praktis dan efisien.
“Satu kali buat akun di Pondok Pasilan, selanjutnya tinggal login saja kalau ingin mengajukan layanan,” ujar Syamsu Wardi, belum lama ini.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memilih berbagai jenis layanan sesuai kebutuhan. Setelah permohonan diajukan, petugas akan memprosesnya dan hasil layanan dikirimkan secara digital kepada pemohon.
Syamsu Wardi menjelaskan, dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim dalam format PDF. Berkas tersebut dapat langsung diunduh dan otomatis tersimpan di galeri ponsel pengguna, sehingga masyarakat bisa mencetaknya secara mandiri dari rumah tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Bisa langsung dicetak dari rumah tanpa perlu ke kantor,” jelasnya.
Selain memudahkan masyarakat, aplikasi Pondok Pasilan juga dilengkapi dengan sistem pemantauan internal yang memungkinkan jajaran pimpinan untuk memantau aktivitas pelayanan setiap hari. Melalui sistem tersebut, pimpinan dapat melihat jumlah kunjungan, banyaknya permohonan yang masuk, hingga operator yang memproses layanan.
Menurut Syamsu Wardi, tidak semua warga yang mengakses aplikasi langsung mengajukan permohonan layanan. Sebagian pengguna hanya melakukan aktivasi akun lebih dulu sebagai persiapan apabila sewaktu-waktu membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
“Kalau sudah terdaftar, tidak perlu daftar ulang. Tinggal login dan pilih layanan yang dibutuhkan,” katanya.
Sebagai informasi, masyarakat dapat mengakses layanan Pondok Pasilan melalui laman resmi Disdukcapil Bontang atau dengan memindai barcode yang telah tersedia pada platform tersebut.
Adapun layanan yang tersedia di aplikasi ini cukup lengkap, mulai dari pengurusan akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, pindah datang, hingga pencetakan dokumen seperti kartu keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP elektronik.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan layanan perubahan biodata, perubahan alamat, hingga permohonan kemitraan melalui platform yang sama.
Meski sebagian besar layanan dapat diakses secara online, Disdukcapil Bontang menegaskan bahwa untuk pencetakan fisik KTP elektronik dan KIA, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Disdukcapil atau ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini karena blanko KTP dan kartu identitas tersebut hanya tersedia di lokasi pelayanan resmi.
“Untuk cetak KTP dan KIA tetap harus datang ke kantor, karena blankonya tersedia di kantor maupun di MPP,” tutupnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
