TIMUR. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menemukan adanya dugaan penipuan, dalam proses pengurusan dokumen melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang menyebabkan kerugian bagi warga. Hingga awal April 2026, tercatat sedikitnya lima laporan masuk terkait modus serupa, namun baru satu kasus yang dipastikan menimbulkan kerugian materiel.
Kepala DPMPTSP Bontang, Aspianur, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian sebesar Rp3,2 juta setelah tertipu oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas atau perantara resmi layanan OSS.
Menurut Aspianur, modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan bantuan percepatan pengurusan izin dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Padahal, layanan pengurusan perizinan melalui sistem OSS pada prinsipnya tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali ketentuan resmi tertentu yang berlaku sesuai regulasi.
“Sejak awal 2026 sudah ada sekitar lima laporan dugaan penipuan. Namun sejauh ini baru satu warga yang dipastikan mengalami kerugian materiel. Kami tegaskan, pengurusan OSS itu tidak berbayar atau gratis,” ujar Aspianur, Senin (6/4/2026).
Ia menjelaskan, korban diketahui sebelumnya sedang mengurus dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pada Kamis (2/4/2026). Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu (5/4/2026), korban menerima pesan melalui WhatsApp dari nomor yang mengatasnamakan layanan OSS.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengirimkan data perusahaan milik korban secara lengkap, sesuai dengan data yang terdaftar pada akun OSS. Kondisi ini membuat korban percaya karena informasi yang disampaikan terlihat valid dan meyakinkan.
Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan tangkapan layar yang menampilkan batas waktu pembayaran selama 30 menit, lengkap dengan kode pembayaran melalui transfer sebesar Rp3,2 juta. Karena merasa informasi tersebut resmi, korban kemudian langsung melakukan transfer sesuai nominal yang diminta.
“Karena datanya lengkap dan terlihat meyakinkan, korban langsung melakukan pembayaran,” jelas Aspianur.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nomor telepon yang digunakan pelaku ternyata tidak terdaftar sebagai kontak resmi layanan OSS. Dari situ diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan dan mengalami kerugian finansial.
DPMPTSP Bontang menduga pelaku memperoleh data korban dari sistem atau akses tertentu yang berkaitan dengan pengurusan OSS. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan data atau upaya pengambilan informasi untuk mendukung aksi penipuan.
Menyikapi hal ini, DPMPTSP Bontang meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan perizinan, terutama yang menawarkan percepatan proses dengan imbalan uang.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak yang meminta transfer dana di luar prosedur resmi, serta memastikan setiap informasi yang diterima langsung kepada DPMPTSP atau melalui kanal resmi layanan OSS.
“Layanan perizinan tidak dipungut biaya di luar ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta tidak melakukan transaksi atau transfer kepada pihak yang tidak jelas, dan selalu memastikan keabsahan informasi langsung ke DPMPTSP,” tegas Aspianur.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
