889 Miras Ilegal Dimusnahkan Polres Bontang

TIMUR. Polres Bontang musnahkan 889 miras aneka jenis, hasil sitaan Polres Bontang dari penjual miras ilegal alias tak berizin. Penghancuran digelar di halaman Makopolres Bontang, usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Mahakam 2019. Kamis (19/12) pagi.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, menuturkan seluruh miras ini merupakan hasil sitaan dari penjual miras ilegal sepanjang tahun 2019. Adapun penyitaan tersebut dilakukan dalam kegiatan cipta kondisi.

Dikatakannya, Polres Bontang akan terus melakukan penyitaan terhadap miras yang dijual sembarangan. Peredaran miras, tuturnya, mesti mengikuti regulasi yang telah ditetapkan.

“Tak boleh serampangan, sebab konsumsi alkohol tak terkontrol dapat berdampak panjang seperti aksi kriminalitas, dan penyakit sosial lainnya,” kata Kapolres.

Walikota Bontang Neni Moerniaeni yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Bontang, yang telah melakukan penyitaan terhadap alkohol ilegal. Neni sepakat bahwa alkohol harus dimonitor peredarannya, agar tidak dijual dan dijangkau sembarang orang.

Dengan pemberlakuan kontrol atas peredaran alkohol, maka tindak kriminalitas atau penyakit sosial lain yang disebabkan konsumsi alkohol berlebih dapat diminimalisir.

”Terima kasih Polres Bontang yang aktif lakukan penyitaan alkohol Ilegal,” ujar Neni.

Usai menandatangani berita acara, minuman beralkohol yang sebagaian besar dikemas dalam botol kaca tersebut lansung dihancurkan. Dengan menggunakan alat besar, seketika botol-botol kaca pecah tak beraturan, dan melarutkan alkohol didalamnya.(fit)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts