TIMUR. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengimbau seluruh perusahaan untuk tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) meski terdampak pandemi Covid-19. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh atau Pekerja wajib diberikan.
Aturan tersebut dikuatkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tentang THR di tengah pandemi Corona (COVID-19), nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Isi edaran tersebut meminta Gubernur/Bupati dan Walikota untuk memastikan seluruh perusahaan membayar THR sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku. “Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR, harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini,” ujar Kadisnaker Bontang Ahmad Aznem.
Dirinya menyadari aktivitas perusahaan sangat terdampak akibat Covid-19, sehingga para pemilik perusahaan atau pelaku usaha banyak merumahkan karyawan, bahkan sampai pada pemutusan hubungan kerja. Makanya edaran tersebut kata Aznem, menjelaskan juka pekerja atau buruh tetap harus mendapat THR selama kontrak kerja masih berjalan.
“Kalau tidak sanggup bayar sesuai waktu yang ditentukan harus disampaikan ke pekerja, ada dialog, jadi jelas tidak ada kesalahpahaman,” tandasnya.
Perusahaan juga dikenankan membayar THR secara bertahap, atau menunda pembayaran THR namun dengan catatan ada kesepakatan antara pelaku usaha dengan pekerja.
“Jika tidak ada kesepakatan, tidak ada dialog atau pemberitahuan, silahkan saja lapor ke posko pelayanan Disnaker,” tutup Aznem.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>