IRT Warga Bontang Kuala Ditangkap Polisi karena Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah

YN saat diamankan Tim Rajawali Polres Bontang

TIMUR. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YN (24), warga Bontang Kuala, ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang karena diduga melakukan penipuan jual beli tanah. Tersangka YN diamankan di Jl Bhayangkara, Minggu (10/1) lalu sekira pukul 23.30 Wita.

Read More

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, menjelaskan persoalan bermula saat YN akan menjual sebidang tanah yang berlokasi di Kanaan Bontang Barat, lewat grup Facebook pada 1 April 2020 lalu. Akhirnya didapati satu calon pembeli yang selanjutnya bersama YN melakukan pengecekan lokasi.

Tersangka YN kemudian memperlihatkan surat tanah kepemilikan, dan korban pun akhirnya melakukan pembayaran secara bertahap dengan total Rp39 juta.

Namun hingga saat ini korban belum juga mendapatkan surat tanah yang dijanjikan. Padahal kewajiban sudah ditunaikan.

“Ternyata surat tanahnya digadai di bank,” kata AKP Makhfud.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi pun mengamankan YN bersama barang bukti berupa 2 lembar surat perjanjian jual beli tanah. YN dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts