Kedapatan Miliki 7 Poket Sabu, Pemuda di Marangkayu Ditangkap Polisi

Tersangka ARS beserta barang bukti diamankan Polisi

TIMUR. Polres Bontang kembali amankan seorang pengedar narkoba berinisial ARS (24) setelah kedapatan memiliki 7 poket sabu yang disimpan dalam dompet kecil di saku celana tersangka.

ARS diringkus di rumahnya, RT 17 Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartangera, Rabu (6/1) lalu, sekira pukul 19.30 Wita.

Read More

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto mengatakan penangkapan ARS berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka dan belakangan diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Polisi pun melakukan pengintaian, hingga akhirnya digerebek dan mendapati barang bukti sabu seberat 3,02 gram yang terbagi dalam 7 poket.

“Saat penggeledahan ditemukan 7 poket sabu seberat 3,02 gram. Barang itu disembunyikan dalam dompet kecil di saku celana tersangka,” kata AKP Sujarwanto.

Dari lokasi, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu, dua pipet kaca, 4 unit ponsel, dan uang hasil penjualan Rp1,5 juta.

“Semua alat bukti sudah diamankan di Polsek Marangkayu untuk dilakukan penyidikan,” tandas AKP Sujarwanto.

Tersangka akan dijerat pasal 112 atau 114 UU Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts