TIMUR. Pemuda berinisial Yo warga Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus polisi, Senin (2/10/2023) sekitar pukul 15.45 Wita.
Saat dibekuk di pinggir jalan, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 poket yang disembunyikan tersangka di kotak rokok.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama.
Informasi awal didapat dari masyarakat yang resah adanya praktik peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kita bekuk usai ada informasi dari masyarakat. Tersangka residivis kasus yang sama,” kata Iptu Yazid, Selasa (3/10/2023).
Polisi langsung membawanya ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita satu ponsel dan sepeda motor tersangka.
Untuk pendalaman dari mana sabu itu didapat juga masih akan didalami. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kita masih selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>