Miliki 2 Poket Sabu, Warga Muara Badak Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka BA dan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi

TIMUR. Seorang pria berinisial BA (41), warga Jl Kapitan Toko Lima RT 11 Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak Kutai Kartanegara, ditangkap Polisi karena kedapatan miliki 2 poket sabu seberat 0,79 gram. Tersangka BA ditangkap Selasa (12/1/2021).

Read More

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono, mengungkapkan penangkapan BA berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah pos di pinggir Jl Kapitan Toko Lima Muara Badak sering menjadi lokasi transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Muara Badak langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat di lokasi, terlihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan, yang tak lain adalah BA.

Saat penggeledahan, dari tangan BA didapati barang bukti 2 poket sabu disimpan dalam kotak rokok, yang sebelumnya sempat dibuang. “Setelah diperintahkan mengambil kembali bungkus rokok, ditemukan dua poket sabu didalamnya,” kata AKP Suyono.

Polisi turut mengamankan satu unit hand phone lipat warna hitam, serta satu korek gas warna hijau. Tersangka BA beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts