TIMUR. Pemkot Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP) kembali menjadwalkan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar kawasan Pasar Rawa Indah. Penertiban tersebut direncanakan dimulai pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.
Kepala Diskop-UKMPP Bontang Eko Arisandi mengatakan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kelurahan Tanjung Laut Indah untuk memberikan surat peringatan kepada para pedagang.
Surat peringatan akan diberikan secara bertahap mulai dari peringatan pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, maka petugas gabungan akan melakukan pembongkaran lapak secara paksa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekan depan dimulai mas. Memang ini jadi atensi. Ini sudah dibahas tim kota kemarin dan sepakat untuk kembali turun,” kata Eko Arisandi.
Ia menegaskan, penggunaan trotoar sebagai lokasi berjualan merupakan pelanggaran karena fasilitas tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki. Penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, trotoar di Jalan KS Tubun, kawasan dekat Pasar Rawa Indah, kini sulit dilalui masyarakat karena dipenuhi barang dagangan pedagang kaki lima. Kondisi itu dinilai mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) juga sempat melakukan penertiban di kawasan tersebut. Namun, masih ditemukan sejumlah pedagang yang kembali berjualan di atas trotoar meski sudah diperingatkan.
Ahmad Yani menilai kesadaran pedagang menjadi hal penting agar persoalan serupa tidak terus berulang. Karena itu, diperlukan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pengawasan dan penataan kawasan perdagangan.
“Harusnya kalau sudah ditertibkan bisa tidak lagi berjualan di atas trotoar. Kesadaran ini penting. Makanya perlu merangkul OPD lain,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
