TIMUR. Seorang perempuan yang memiliki kebutuhan khusus menjadi korban rudapaksa oleh tersangka berinisial Bh (24), Minggu (27/7/2025) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yudho Anriano melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang mengatakan, tersangka Bh menyelinap masuk ke rumah korban yang saat itu sendiri.
Setelah masuk tersangka menutup jendela kamar dan berupaya melakukan tindakan keji dengan menyetubuhi korban. Korban sempat meronta-ronta namun dengan keterbatasan yang dimiliki tersangka tetap melakukan aksinya.
“Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami
menangani perkara ini dengan serius dan profesional”, ujar Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang.
Saat ini terduga berikut BB telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan proses hukum. Terduga dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana tentang Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan. Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
