TIMUR. Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT EUP masih bergulir. Sat Reskrim Polres Bontang mulai melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 6 saksi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, penyelidikan ditujukan mengungkap peristiwa pidana akibat aktivitas Industri yang merugikan masyarakat.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Baik dari manajemen PT Energi Unggul Persada (EUP), nelayan dan pihak yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pencemaran tersebut.
Bahkan polisi juga sudah menyebarkan undangan pemanggilan ke saksi tambahan. Baik pihak kelurahan Bontang Lestari, Desa Santan Ilir, dan Kecamatan Marangkayu.
“Kalau soal dugaan kasus pencemaran tetap dilanjutkan. Ini tim penyidik tengah bekerja,” ucap AKP Hari Supranoto, Kamis (10/4/2025).
Diketahui Polres Bontang juga telah menggelar mediasi antara pihak perusahaan dan warga yang dinilai terkena dampak. Tujuan mediasi itu untuk mencarikan solusi terkait persoalan yang muncul pada pertengahan Maret 2025 lalu.
Bahkan Bareskrim Polri juga turut terlibat atas pengusutan persoalan ini.
“Untuk hasil lab kami juga uji di Bareskrim. Jadi nanti data hasil lab ada banyak perbandingan,” ucapnya.
Dikonfirmasi juga manajemen PT EUP mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Humas PT EUP Jayadi, menyerahkan sepenuhnya penyelidikan ini ke pihak polisi.
“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan,” ucap Jayadi.
Lebih lanjut PT EUP juga akan intens melakukan penjajakan terhadap masyarakat. Lebih jauh membahas terkait program pemberdayaan masyarakat, agar masyarakat sekitar perusahaan bisa memiliki keterampilan membangun kekuatan ekonomi baru.
“Kalau soal ganti rugi tuntutan warga akan disampaikan ke pimpinan. Tapi kalau pemberdayaan masyarakat kami siap melakukan,” pungkasnya. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>