TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Berebas Tengah, Jumat (17/4/2026). Ketiganya diamankan dari lokasi berbeda dengan total barang bukti yang ditemukan kurang dari lima gram.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Tindak lanjut dari informasi warga, kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pertama,” ujar AKP Larto.
Tersangka pertama berinisial MLU (25), warga Kelurahan Tanjung Laut yang diketahui tinggal di rumah sewa di Berebas Tengah. Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan satu poket sabu seberat 1 gram, uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil penjualan, serta barang bukti lain berupa ponsel dan timbangan digital.
Dari hasil pemeriksaan, MLU mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial J (43). Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan J.
Tak berselang lama, J berhasil diamankan di kawasan Jalan Jenderal Soedirman. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 3,72 gram yang diduga siap edar.
“Berdasarkan keterangan tersangka pertama, kami telusuri hingga akhirnya mengamankan J sebagai pemasok,” jelas Larto.
Saat proses penangkapan masih berlangsung, seorang pria lain berinisial KD (45) turut diamankan. KD diketahui merupakan kaki tangan J yang bertugas mengedarkan sabu kepada konsumen. Dari tangannya, polisi menemukan satu poket sabu seberat 0,51 gram.
Dengan demikian, total tiga tersangka berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiganya memiliki keterkaitan, yakni sama-sama mendapatkan barang dari J. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Bontang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Larto.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
