Satu Lagi Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur Diringkus Polres Bontang

Ilustrasi

TIMUR. Sat Reskrim Polres Bontang kembali membekuk tambahan tersangka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Read More

Tersangka tambahan yang diringkus berinisial SDS (22) warga Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat. Pemuda ini ditangkap di Tugu Selamat Datang Bontang, Jumat (29/9/2023) sekitar 23.15 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, SDS ini merupakan rekan dari tersangka SR (23) yang sudah lebih dulu ditangkap dan terjerat dua kasus.

Tersangka SDS ini jua ikut dalam prilaku bejat dengan menyetubuhi anak dibawah umur berusia 16 tahun. Parahnya dua kawanan bejat ini sudah lebih dari satu kali menyetubuhi anak tersebut.

“Ini kami tangkap juga rekan tersangka pertama, karena mereka sama-sama melakukan persetubuhan itu dengan pengancaman terhadap korban,” kata Iptu Hari Supranoto, Sabtu (30/9/2023).

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian untuk tersangka SR yang sebelumnya diringkus, ternyata memiliki kasus lain yaitu melakukan aborsi terhadap pasangannya.

Tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kalau tersangka SR ada dua kasus itu. Sedangkan yang SDS ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts