1.276 Napi Lapas Bontang Terima Remisi Idul Fitri 2025

Walikota Bontang Neni Moerniaeni (kiri) bersama warga binaan Lapas Bontang (Foto: Humas Pemkot Bontang)

TIMUR. Lapas Kelas IIA Bontang memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan kasus tindak pidana korupsi menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Suranto melalui Kasi Binadik Riza Mardani mengatakan, semua WBP Tipikor itu mendapat 1 bulan ptongan masa tahanan.

Read More

Pemberian potongan masa tahanan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana setiap remisi kali ini merupakan lanjutan dari sebelumnya.

“Rata mas semua dapat potongan masa tahanan 1 bulan atau 30 hari untuk Tipikor,” ucap Riza.

Pada remisi Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas IIA Bontang memberikan potongan masa tahanan kepada 1.276 WBP.

Sebanyak 15 diantaranya dapat remisi bebas, 6 diantaranya bebas langsung dan 9 WBP lainnya harus menjalanin subsider.

Sementara sebanyak 1.261 WBP mendapat remisi tingkat satu, dengan jumlah potongan bervariasi. Mulai dari 15 hari kepada 219 WBP, serta potongan masa tahanan 1 bulan sebanyak 896 WBP.

Untuk masa potongan 1 bulan 15 hari sebanyak 135 WBP. Terakhir potongan 2 bulan bagi 26 WBP.

Pemberian remisi kali ini mengacu kepada UU RI Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Semua itu kan sudah melalui asesmen, dimana ada 238 WBP yang tidak dapat remisi,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts