TIMUR. Pria berinisial Ja (45), warga Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu Kutai Kartanegara diringkus Polres Bontang karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Dia diamankan Jumat (6/10/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, informasi awal dari masyarakat, yang menyebut di salah satu pondok dalam kebun di Desa Santan Tengah kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pengintaian. Selama mengamati daerah sekitar pondok, Polisi pun mendapati gerak gerik mencurigakan.
Kemudian tersangka langsung dibekuk dan digeledah. Barang bukti ditemukan secara terpisah. Total ada 26 poket sabu siap edar, dengan berat 9,26 gram.
“Tersangka sempat memang dilihat membuang sabu melalui jendela pondok. Tapi usaha mengelabui petugas itu tidak berhasil,” kata Iptu Fahrudi.
Selain sabu, polisi juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk menjual sabu. Kemudian juga didapat uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 950 ribu.
Selanjutnya polisi juga menyita 1 timbangan, kotak hedset dan alat hisap sabu. Tersangka kini dibawa ke Mapolres Marangkayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti juga sudah diamankan,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>