TIMUR. Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda, menggagalkan penyelundupan 511 ekor burung liar asal Kalimantan Timur, tujuan Parepare, Sulawesi Selatan. Ratusan burung bernilai Rp 75 juta itu kini sementara diamankan di stasiun karantina.
Penyelundupan itu digagalkan Minggu (12/5) siang kemarin, saat petugas stasiun karantina melakukan pemeriksaan muatan KM Prince Soya tujuan Parepare, di Pelabuhan Samarinda.
“Setelah petugas menelusuri bagian-bagian kapal, akhirnya ditemukan 36 keranjang di bagian haluan depan kapal, yang sudah tersusun dan tersembunyi,” ucap Kepala Karantina Pertanian Samarinda, Agus Sugiyono, di kantornya, Senin (13/5).
Kecurigaan keranjang itu berisi satwa liar dilindungi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan isi keranjang, dan menemukan 59 ekor Beo (Gracula Religiosa), 420 ekor jalak (Sturnidae), 7 ekor Murai Batu (Copsychus malabaricus), dan 25 ekor Pialing (Aplonis sp).
“Keseluruhan ada 511 ekor. Kalau diakumulasikan nilainya Rp 511 juta. Jadi, ratusan burung ini tanpa dokumen karantina dan tidak dilengkapi Surat Izin Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) dari BKSDA,” kata Agus
“Setelah kami temukan (di atas kapal), tidak ada satu pihak pun yang mengaku dan bertanggungjawab atas ratusan burung itu,” tandas Agus.
Penyelundupan itu melanggar UU No 16/1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat 1 jo Pasal 6 huruf a dan c dengan hukum pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta.
Selain itu melanggar pula UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 20 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
“Dikhawatirkan penyakit yang terbawa oleh ratusan burung ini yakni Avian Influenza, New Castle Diseases atau cacar unggas dapat menyebar ke area lain. Selain itu juga dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan kelestarian di daerah asalnya,” ujar petugas Karantina Pertanian Samarinda, Hadi Waluyo (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>