TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang gagalkan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi, Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, polisi meringkus tersangka berinisial AY (35) warga Loktuan Bontang Utara.
Dia diringkus saat tengah bersantai di rumahnya Jalan Muslimin Loktuan. Saat penggeledahan, didapati 3 plastik pil ekstasi sebanyak 690 butir yang terbungkus rapi dalam tas.
Pil dengan logo tengkorak itu dia ambil dari seseorang, yang berdomisoli di Bontang Kuala.
“Informasi awal kita dapat dari warga. Usai ditangkap polisi menemukan sebanyak 690 pill ekstasi dengan berat 234,26 gram. Dia baru ambil barang itu pada (8/11/2203) lalu,” kata AKP Rihard Nixon.
Kini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain ekstasi polisi juga menyita 2 ponsel tersangka, alat hisap sabu, dan tas.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>