TIMUR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang musnahkan barang bukti hasil kejahatan, Rabu (23/10/2024) pagi. Sebanyak 861,89 gram sabu diblender habis tak tersisa.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bontang Ariyanto Nico Pamungkas mengatakan, barang bukti ini berdasarkan hasil keputusan hukum tetap sepanjang Agustus-September 2024.
Kasus menonjol ialah peredaran sabu. Total perkara dari seluruh barang bukti sebanyak 31 kasus. Paling menonjol ialah terpidana inisial RAS yang diputus inkrah penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar atau subsider 2 bulan.
Kemudian kasus yang paling kecil dengan putusan selama 3 tahun 6 bulan atas terpidana berinisial Ro dan dibina 1 tahun di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
“Itu hasil putusan inkrah dari 31 kasus. Lumayan besar hampir 1 kilogram. Atau dengan jumlah sabu 861 gram,” ucap Ariyanto Nico Pamungkas.
Kemudian juga ada beberapa barang bukti lain yang turut dibakar diantaranya, pakaian terpidana, ratusan plastik klip, timbangan digital, 3 senjata tajam, 15 unit ponsel.
Kejari juga meminta agar program pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba bisa digalakkan. Apalagi peredaran narkoba cukup marak terjadi.
“Semoga pencegahan bisa dimaksimalkan. Kolaborasi lintas aparat penegak hukum dan Pemkot Bontang,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>