TIMUR. Anggota Polres Bontang berinisial AK, yang diduga merundung komika Mega Salsabilah melalui media sosial terancam sanksi disiplin. Propam Polres Bontang telah memeriksa yang bersangkutan, dan menyatakan proses penindakan akan tetap berjalan meski keduanya telah mencapai kesepakatan damai.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasi Propam Polres Bontang AKP I Gede Eka Wardana mengatakan, AK telah mengakui kesalahannya atas tindakan yang dilakukan di media sosial.
Menurutnya, sanksi akan diberikan sebagai bentuk penegakan kode etik sekaligus pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak terulang. Namun, jenis hukuman yang dijatuhkan masih menunggu persetujuan pimpinan.
“Kalau dilihat dari jenis pelanggaran, paling tidak kami kenakan sanksi fisik. Tapi itu tergantung pimpinan. Bisa jadi lebih berat atau lebih ringan saja,” ujar I Gede Eka Wardana.
Ia menegaskan, kesepakatan damai antara anggota yang bersangkutan dan Mega tidak serta-merta menghapus proses penegakan disiplin internal. Propam tetap melakukan penanganan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh personel tersebut.
Propam juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar menjaga perilaku, termasuk saat berinteraksi di ruang digital. Penggunaan media sosial harus disertai pengendalian emosi dan sikap bijaksana, terlebih bagi anggota yang terikat aturan profesi dan kode etik kepolisian.
“Kami selalu ingatkan. Tapi kalau melanggar, jelas akan diproses,” tegasnya.
Sebelumnya, AK telah menyampaikan permintaan maaf kepada Mega Salsabilah melalui surat pernyataan. Permintaan maaf itu disampaikan sehari setelah Mega mengungkapkan dugaan penghinaan, perundungan, hingga fitnah yang dialaminya melalui media sosial dan diduga melibatkan dua oknum polisi.
Dalam surat tersebut, AK juga menyatakan kesediaannya untuk menambah literasi dengan membeli buku karya Mega berjudul Oknum serta #Percuma Lapor Polisi. Selain itu, ia bersedia membeli tiket pertunjukan stand-up comedy Mega bertema “Cari Aman”.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
