TIMUR. Seorang pria berinisial Ag (42), warga RT 20 Desa Santan Ulu Marang Kayu, Kutai Kartanegara ditangkap polisi karena mengancam istrinya dengan sebilah badik. Dia diringkus jajaran Polres Marangkayu, Senin (20/2/2023) pukul 17.30 Wita.
Pria gondrong ini dilaporkan oleh istrinya sendiri, setelah melakukan penganiayaan hingga mengancam istrinya dengan sajam, Sabtu (18/2/2023) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Iswanto mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama suami sedang menonton televisi di ruang tamu.
Kemudian anak pertama mereka membuatkan adiknya susu. Saat dotnya terjatuh, sang suami pun naik pitam. Dia lantas membuang dot tersebut ke jendela. “Lalu pelaku menginjak bagian pundak kiri istrinya,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, Ag juga melakukan pengancaman menggunakan badik. Saat korban bergegas pergi meninggalkan rumah bersama anak-anaknya, tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban dan keluarganya.
“Dia teriak-teriak kalau tidak bisa bunuh korban, maka keluarganya yang akan dibunuh, sembari bawa badik dia ngomong begitu,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 351 jo 53 KUHPidana dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>