TIMUR. Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan himbauan soal pembelian LPG 3 Kilogram hanya untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) beromset Rp 800 ribu ke bawah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kamilan mengatakan, untuk pelaku UMKM yang omset diatas Rp 800 ribu per hari untuk membeli LPG berukuran 5 kilogram.
Hal itu juga untuk mencegah terjadinya kebocoran dalam distribusi pasokan gas bersubsidi. Apalagi, di tengah terpaan kabar seringnya kelangkaan tabung gas melon tersebut.
Dasar hukum juga mengacu pada Perpres Nomor 104 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Lalu Pereaturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26 tahun 2009 Tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.
Kemudian juga ada Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 545/1508/EK Tentang Peruntukkan Penggunaan LPG Bersubsidi Tabung 3 Kilogram.
“Ini mulai kembali kita imbau soal larangan pembeli yaitu UMKM yang beromset di atas Rp 800 ribu per hari,” kata Kamilan kepada Klik Kaltim (Timur Media Grup), Kamis (15/6/2023).
Kendati begitu, saat ini diketahui tim tengah melakukan sosialisasi kepada distributor. Agar bisa mengalokasikan kepada pangkalan yang juga menerapkan sistem pembelian yang ketat.
Misalnya, untuk membeli gas 3 kilogram wajib menunjukkan KTP. Sama halnya yang dilakukan Diskop-UKMP saat menggelar pasar murah April 2023 lalu.
“Kan ini juga untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran. Jadi warga diminta berbesar hati menggunakan LPG non subsidi,” sambungnya.
Disinggung soal sanksi, pihaknya belum sampai pada tahap itu. Dirinya meyakini warga Bontang dapat memahami dan menjalankan imbauan tersebut. Apalagi, banyak masyarakat sudah menggunakan jaringan gas yang dikelola PT BME.
Koordinasi lintas sektor juga diperlukan untuk mengawasi soal distribusi tabung gas bersubsidi kedepannya.
“Belum bisa terapkan sanksi. Kecuali memang ada yang menimbun,” pungkasnya.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>