Aturan Terbaru: Belum Booster, Penumpang Kapal dari Pelabuhan Loktuan Wajib PCR

KM Binaiya di Pelabuhan Loktuan Bontang (ist)

TIMUR. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) perbarui syarat penumpang kapal di Pelabuhan Loktuan Bontang. Hal ini mengacu Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Khusus perjalanan laut, SE Menhub Nomor 78 Tahun 2022 mengatur penumpang dewasa diwajibkan telah menerima vaksinasi booster.

Read More

Koordinator PT PELNI Cabang Samarinda – Bontang Syarif Hidayat mengatakan, jika tidak menunjukkan bukti telah mendapatkan vaksin booster, penumpang dewasa harus melampirkan hasil tes PCR maksimal 3 hari sebelum jadwal keberangkatan. Begitu pula penumpang yang memiliki penyakit komorbit, selain surat dari dokter juga harus tes PCR terlebih dulu.

Kebijakan terbaru itu akan berlaku pada jadwal keberangkatan KM binaiya pada Sabtu (20/8) dan Senin (22/8) mendatang.

“Syarat Menhub terbaru penumpang dewasa wajib booster, kalau tidak harus lampirkan hasil tes PCR,” kata Syarif Hidayat, Selasa (16/8/2022).

Sementara mekanisme keberangkatan untuk penumpang usia 6-17 tahun tidak berubah, dimana yang telah menerima vaksin dosis kedua bisa melampirkan hasil swab antigen satu hari sebelumnya.

Sedangkan anak usia di bawah 6 Tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen atau PCR. Tapi wajib didampingi penumpang dewasa yang telah melewati syarat ketentuan sebelumnya.

“Semua kriteria yang boleh naik kita ikuti aturan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya.

Untuk keberangkatan pada pekan depan, KM Egon tujuan Pare-pare akan keluar dari tempat pemeliharaan. Dikabarkan akan melayani pelayaran di Kota Bontang.

Namun hingga kini PT Pelni masih menunggu jadwal resmi dari Jakarta. Setelah itu tiket penjualan baru bisa dikeluarkan.

“Kami dapat kabar KM Egon sudah selesai Docking. Kami menunggu jadwal dan tiket akan di jual kepada masyarakat,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts