TIMUR. Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus satu pengedar narkoba berinisial ES (32), Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30 Wita.
Tersangka diketahui berdomisili di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Dia ditangkap bersama barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus atau 1,80 gram, di Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan tersangka telah diintai pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat.
Tersangka yang kala itu mengendai sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan Bontang Kuala, langsung didatangi petugas.
Tersangka ES pun berusaha membuang barang bukti, namun saat dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkus rokok berisi sabu yang disimpan dalam dashbord motor.
Kedapatan memiliki sabu, ES pun mengaku baru membeli barang haram itu dua jam sebelumnya.
“Dia beli senilai Rp 1.350.000, di daerah belakang Pasar Malam Berbas Pantai. Rencananya sabu itu akan dijual lagi,” ujar Iptu Yazid.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel, bungkus rokok dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>