TIMUR. Wali Kota Bontang Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah, akan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye, mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati. Kata dia, internal Pemkot tidak ada mengusulkan nama. Untuk mengisi kekosongan, pimpinan daerah akan diisi Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Kaltim.
“Besok paling keluar sudah nama PJ Wali Kota dari Pemprov Kaltim. Kami (Pemkot Bontang) tidak ada usulkan nama,” ucap Aji Erlynawati, Senin (23/9/2024).
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Basri dan Najirah resmi mengajukan cuti karena akan mengikuti masa kampanye. Makanya aktivitas mereka harus netral tanpa ada penggunaan fasilitas negara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>