Bawa 43 Poket Sabu, Pengedar Diringkus Polres Bontang di Pisangan

Tersangka berinisial Is (26) berada di Mapolres Bontang/ Ist-

TIMUR. Seorang pemuda berinisial Is (26) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bontang karena kepemilikan 43 poket sabu. Dia diamankan di sebuah cafe Jalan HM Ardan Pisangan, Kelurahan Satimpo Bontang Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, awalnya tim Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Read More

Saat digeledah, tersangka ternyata menyimpan sabu siap edar dengan berat 17,31 gram yang terbagi dalam 43 poket.

“Ini pengedar sudah kami ikuti berdasarkan informasi akurat. Dia mau pulang dari cafe di Pisangan. Sabu itu ada di saku jaket dalam dompet sebanyak 43 poket,” ucap AKP Nixon, Jumat (8/12/2023).

Tersangka merupakan warga Teluk Pandan Kutim. Dia mengaku sabu itu didapat melalui sitem jejak. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mendapatkan pemasok dari pengedar sabu tersebut.

Saat ini tersangka berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga menyita ponsel milik tersangka.

Pemuda itu dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita masih buru pemasoknya, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>

Related posts