TIMUR. Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diungkap kepolisian. Tim Opsnal Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial AH.
Dia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai hampir 2 kilogram.
AH ditangkap pada Rabu (30/9/2026) di Jalan Poros Sangatta–Muara Wahau, tepatnya di tepi jalan depan Rumah Makan Sari Kelapa 2. Penangkapan tersebut dilanjutkan dengan penggeledahan yang menemukan dua bungkus berisi serbuk kristal bening yang diduga merupakan sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat bersih atau netto 1.954 gram, setara sekitar 1,95 kilogram. Sementara itu, berat kotornya atau bruto mencapai 2.126 gram atau sekitar 2,1 kilogram.
Selain dua bungkus yang diduga berisi sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang-barang tersebut terdiri atas satu tas ransel merek REI berwarna biru abu-abu, dua kotak kardus cokelat yang dililit lakban cokelat, serta dua bungkus plastik hijau bertuliskan GUANYINWANG.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 15 berwarna merah muda sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Setelah penindakan, AH bersama seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar tersebut.
Dalam perkara ini, AH disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mengungkap peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan barang terlarang tersebut.(*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>
