TIMUR. Pria asal Loktuan Bontang Utara berinisial ZA (34), ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda karena kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Warga Jalan RE Martadinata Loktuan itu diringkus di Kelurahan Pelabuhan Samarinda, Minggu (6/8/2023) pukul 03.00 Wita.
Penangkapan ZA berawal dari kecurigaan Polisi saat dia keluar dari mobil yang terparkir di pinggir jalan. Ketika dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu plastik klip berisi delapan butir narkotika jenis ekstasi seberat 2,87 gram.
Selain itu, Polisi juga menemukan satu poket sabu seberat 2,15 gram di bawah karpet mobil bagian depan. Disamping barang bukti, Polisi turut menyita dua ponsel dan satu unit mobil jenis Honda CRV bernomor polisi KT 1219 DW.
Saat dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polres Bontang Iptu M Yazid, membenarkan bahwa tersangka merupakan warga Bontang. Namun, kasusnya ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polresta Samarinda.
“Dia benar warga Loktuan, namun karena penangkapan di Samarinda, jadi proses penyelidikan dan penahanan juga menjadi kewenangan Polresta Samarinda,” ucap Yazid.
Tersangka ZA kini ditahan di Mapolresta Samarinda. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)
Follow dan Simak Berita Menarik Timur Media Lainnya di Google News >>